Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, namun putusannya membuka ruang untuk upaya pemakzulan terhadapnya. Upaya pemakzulan tersebut dinilai realistis dan rasional dari perspektif politik hukum. Meskipun demikian, langkah ini berpotensi mengganggu stabilitas politik pemerintahan Prabowo. Situasi ini menimbulkan ketegangan politik yang perlu dicermati.