Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa 200.000 anak Indonesia terpapar judi online, termasuk 80.000 di bawah usia 10 tahun. Menteri Meutya Hafid menyatakan perjudian telah mengancam ekonomi keluarga dan masa depan anak, sehingga pemberantasan harus diintegrasikan dengan perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah berencana mengubah metode pemberantasan dari sekadar menghapus konten menjadi memutus rantai ekosistem perjudian, mulai dari paparan, akses, transaksi, hingga aliran dana. Data menunjukkan 571.410 penerima bantuan sosial terlibat dalam aktivitas judi dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar pada 2024.
Sepanjang 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 2 juta konten perjudian, dengan fokus pada pemutusan seluruh ruang gerak pelaku melalui sistem pengawasan yang lebih menyeluruh. Langkah ini penting karena modus pelaku sering berpindah antar platform digital.
Pemerintah juga meningkatkan pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memastikan platform digital menindaklanjuti laporan dan kewajiban moderasi. Tujuannya adalah memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat terlindungi dari kerugian yang ditimbulkan perjudian.