Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengedukasi pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, tentang hak akses informasi publik dengan mendatangi langsung dan mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menekankan bahwa sosialisasi langsung penting agar hak atas informasi tidak hanya dipahami kalangan tertentu, tetapi menjangkau masyarakat luas.
Dalam dialog sederhana di tengah aktivitas jual beli, para pedagang tampak antusias memahami bahwa sebagai warga negara mereka berhak mengetahui informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Harry menegaskan hak atas informasi adalah hak masyarakat, sehingga pihaknya datang langsung menyapa dan memastikan warga tahu cara menggunakannya.
Menurut Harry, pasar menjadi ruang tepat untuk mendekatkan pemahaman keterbukaan informasi karena masyarakat dari berbagai latar belakang bertemu di sana. Ia menekankan tidak perlu menjadi pejabat, aktivis, atau berlatar hukum untuk menggunakan hak memperoleh informasi publik; pedagang, pekerja, ibu rumah tangga, mahasiswa, siapa pun warga negara punya hak yang sama.
KI bertugas memastikan masyarakat tahu hak, cara menggunakannya, dan ke mana mencari bantuan jika hak tidak terpenuhi. Harry mengingatkan literasi keterbukaan informasi publik tidak boleh elitis dan negara hadir untuk memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan.