Mahkamah Konstitusi (MK) dipadati masyarakat menjelang sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Pantauan Liputan6.com menunjukkan antrean panjang terjadi di pintu masuk gedung MK sejak pukul 18.30 WIB, dengan sejumlah aparat kepolisian memperketat keamanan dan petugas MK memeriksa satu per satu masyarakat yang hendak masuk ruang sidang.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya. Permohonan terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, setelah diajukan pada 10 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi saat pendaftaran calon. Mereka juga meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya cacat hukum, membatalkan pelantikannya, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam 60 hari.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi perhatian publik dan media yang turut bersiaga di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan pengamanan ketat.