MK Tolak Gugatan Ijazah, Relawan Gibran Minta Semua Pihak Dukung Pemerintahan | LPP RRI

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 23.50
MK Tolak Gugatan Ijazah, Relawan Gibran Minta Semua Pihak Dukung Pemerintahan | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan kasus ini telah selesai karena bersifat final dan mengikat. Ia meminta semua pihak, termasuk Denny Indrayana, untuk bergandeng tangan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pemohon pasca putusan MK, dan mengimbau agar tidak ada kegaduhan lebih lanjut. Ia juga mengaku lega karena sempat khawatir jika gugatan diterima sebagian oleh hakim. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi. MK menyerahkan persoalan ijazah setara SMA Gibran ke lembaga lain.

Berita Terkait Lainnya

MK Tolak Gugatan Ijazah, Relawan Gibran Minta Semua Pihak Dukung Pemerintahan | LPP RRI - Nasional & Politik - Feedify