MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Politik

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka meskipun ia tidak memiliki ijazah SMA. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujarnya. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan Fachrul Razi. Sidang perdana berlangsung pada 21 September 2026, dengan mendengarkan keterangan para pihak, ahli, saksi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan.

Berita Terkait Lainnya