Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti tamat pendidikan setara SMA. Putusan ini dibacakan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Hakim Arsul menegaskan bahwa mahkamah telah mempelajari semua bukti dan fakta persidangan, namun tidak menemukan dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. MK juga tidak menerima gugatan terkait ijazah SMA Gibran tersebut.
Menanggapi putusan itu, Mercy Sihombing dari pihak pemohon menegaskan bahwa meskipun Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA, ia tetap menginginkan generasi muda Indonesia semangat menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi. Ia menekankan pentingnya anak-anak Indonesia tamat SMA, kuliah, dan memiliki rekam jejak pendidikan serta sertifikasi yang jelas.