Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Sidang gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu dan pihak lainnya, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.