Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk mencegah penyimpangan anggaran di lingkungan sekolah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Program Jaksa Sahabat Pendidik yang digagas Kejati Sumut memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, guru, serta pejabat terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyebut program ini penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan memberikan rasa aman bagi para pengelola anggaran sekolah.
Bobby mengakui adanya tantangan berupa ancaman dari pihak luar terhadap kepala sekolah, KPA, dan PA dalam mengelola anggaran. Ia berharap pendampingan kejaksaan dapat menangani persoalan tersebut bersama-sama.
Kejati Sumut juga membuka hotline pengaduan di nomor 08116884660 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungli, hingga korupsi. Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menegaskan program ini bertujuan membenahi penyelenggaraan pendidikan agar lebih baik.