Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kedudukan hukum para pemohon, sebelum mengambil keputusan.
Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang tersebut, begitu pula Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan. Sejumlah tamu sidang tampak meluapkan kekecewaan usai mendengar putusan MK.
Putusan ini mengakhiri proses pemeriksaan terhadap permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dengan demikian, sengketa ijazah Gibran di MK resmi berakhir.