Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pilpres. Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 orang, termasuk Denny Indrayana dan Fachrul Razi, dengan termohon KPU RI dan pihak terkait Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan ijazah SMA Gibran merupakan kewenangan lembaga lain, dan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.