Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp54,64 juta atau 55,50 persen, sedangkan 44,50 persen sisanya ditutup dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3,2 juta per jemaah, sehingga dengan setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account rata-rata Rp3,4 juta, jemaah cukup melunasi sekitar Rp23 juta. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan skema ini disusun secara proporsional, akuntabel, dan tetap menjaga kualitas layanan di Tanah Suci. Kementerian mengimbau calon jemaah mencermati informasi resmi terkait tahapan pelunasan.