Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaporkan kualitas udara di ibu kota berada pada kategori tidak sehat pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pantauan IQAir, Indeks Kualitas Udara (IKU) Jakarta berada di angka 132.
Tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 tercatat sebesar 48 mikrogram per meter kubik, atau 9,6 kali lebih tinggi dari batas panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Paparan partikel halus ini dalam jangka panjang berisiko menyebabkan masalah kesehatan serius, termasuk kematian dini bagi penderita penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Jakarta saat ini menempati urutan ketujuh dengan kualitas udara terburuk se-Indonesia, setelah kota-kota lain seperti Pontianak, Palembang, dan Bandung. Mengantisipasi dampak buruk tersebut, masyarakat disarankan untuk mengenakan masker, menghindari aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, dan mengaktifkan penyaring udara.