Peserta didik dan orang tua kini dapat memeriksa status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara daring melalui layanan SIPINTAR Kemendikdasmen menggunakan NISN dan NIK. Pemerintah pada tahun ini memperluas cakupan PIP hingga jenjang PAUD dengan target 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pengecekan dapat dilakukan di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memilih menu "Cari Penerima PIP", lalu masukkan NISN, NIK, dan kode CAPTCHA. Sistem akan langsung menampilkan status penerima jika data ditemukan. Perlu dicatat bahwa layanan ini khusus untuk pengecekan, bukan untuk pendaftaran mandiri.
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA per tahun. Penetapan penerima PIP tetap dilakukan melalui pendataan dan pengusulan oleh sekolah melalui sistem Dapodik.
Apabila terkendala dalam pengecekan atau nama belum tertera sebagai penerima, peserta didik atau orang tua disarankan menghubungi pihak operator sekolah. Hal ini penting untuk memverifikasi dan memastikan kelengkapan data peserta didik di Dapodik sudah sesuai.