Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai instrumen strategis untuk mempercepat peningkatan tax ratio nasional. Penguatan landasan yuridis ini dianggap krusial untuk menciptakan standardisasi profesi dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah di tengah transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi.
Sekretaris Umum IKPI, Edy Gunawan, menyatakan bahwa transformasi digital dan penggunaan big data dalam perpajakan harus diiringi regulasi yang komprehensif. Tanpa payung hukum yang jelas, implementasi kebijakan berpotensi tidak seragam, sehingga profesi konsultan pajak memerlukan kepastian hukum layaknya profesi advokat, dokter, dan akuntan.
UU Konsultan Pajak dipandang sebagai kebutuhan bersama bagi tiga pilar sistem perpajakan: konsultan pajak, wajib pajak, dan pemerintah. Bagi konsultan pajak, UU memberikan legitimasi profesional; bagi wajib pajak, menjamin mutu dan perlindungan layanan; serta bagi pemerintah, memastikan adanya mitra yang berintegritas untuk menyukseskan kebijakan perpajakan dan target penerimaan negara.
IKPI berharap Rancangan UU Konsultan Pajak dapat menjadi bagian integral dari agenda reformasi perpajakan nasional. Hal ini bertujuan agar transformasi digital berjalan selaras dengan penguatan kelembagaan profesi, mewujudkan sistem perpajakan yang adil, serta berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara.