Menteri Jumhur mendorong penyederhanaan perizinan untuk usaha ekowisata. Namun, ia menegaskan bahwa kemudahan tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi semua aturan lingkungan yang berlaku. Label ekowisata tidak boleh dijadikan dalih untuk merusak alam.