Dr. Hendri mengkritik keras praktik penggunaan label "PKI" sebagai alat pembunuhan karakter dan senjata politik untuk membungkam kritik, menutupi kebijakan, serta menghindari perdebatan substantif dalam demokrasi. Tuduhan tanpa bukti ini tidak hanya melanggar prinsip praduga tak bersalah dan negara hukum, tetapi juga menyalahgunakan trauma sejarah 1965 untuk kepentingan elektoral sekaligus mengancam keamanan serta martabat warga negara.
Artikel menegaskan bahwa ketentuan hukum (TAP MPRS/MPR) melarang organisasi dan penyebaran ideologi komunisme, namun tidak memberikan hak bagi siapapun untuk menuduh sembarangan tanpa proses pembuktian yudisial. Membicarakan keadilan sosial, hak buruh, atau reforma agraria—yang tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila—tidak boleh dikategorikan sebagai penyebaran komunisme.
Penulis menyoroti bahaya politik ketakutan yang menguntungkan elite politik tapi tidak menyelesaikan masalah rakyat, serta pentingnya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu tanpa dikaitkan dengan pembenaran ideologi terlarang. Sejarah tidak boleh dijadikan komoditas politik, melainkan pelajaran untuk membangun ketahanan bangsa melalui pendidikan kritis dan jujur.
Dr. Hendri menuntut tujuh langkah konkret: penegakan hukum yang profesional, penghentian pelabelan oleh pejabat, perlindungan korban fitnah, verifikasi fakta media, pendidikan sejarah berbasis penalaran, penyelesaian HAM masa lalu, serta kesadaran masyarakat menolak disinformasi. Demokrasi kuat membutuhkan kewaspadaan berbasis hukum dan pengetahuan, bukan ketakutan dan label yang menghancurkan dialog.