Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya selundupan emas ilegal senilai Rp12 miliar oleh seorang warga negara Malaysia. Barang bukti berupa 5,25 kilogram emas murni 24 karat berhasil diamankan saat penumpang tersebut mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Kertajati menuju Singapura.
Operasi ini berawal dari intelijen dan pemantauan intensif tim Bea Cukai. Melalui pemindaian X-Ray, petugas mendeteksi objek berdensitas tinggi berwarna hitam pekat yang disembunyikan dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan.
Berdasarkan pengujian di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au 99,99 persen. Seluruh barang bukti dan dua tersangka, yakni kurir dan pemilik barang, telah diamankan.