Aset-Aset yang Dibeli Eks Jampidsus Febrie Dibeberkan Jaksa di Dakwaan

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 07.21
Aset-Aset yang Dibeli Eks Jampidsus Febrie Dibeberkan Jaksa di Dakwaan

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah aset yang dibeli mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menggunakan nama pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Di sektor properti, Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta disebut membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, senilai total Rp46,18 miliar, tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara. Selain itu, dibeli sejumlah bidang tanah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Cilandak Barat, Depok, dan Bandung. JPU juga menguraikan pembelian kendaraan menggunakan nama pihak lain, seperti Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar atas nama Ryanda Rachmadi, Toyota Innova Venturer Rp500 juta atas nama Rangga Cipta, serta Land Rover Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade Rp800 juta atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama. Menurut dakwaan, penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaannya sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut didakwa sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Berita Terkait Lainnya