Pendakwah Khalid Basalamah tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/10). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Khalid telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. KPK berharap Khalid hadir pada panggilan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Sidang hari ini seharusnya menghadirkan tujuh saksi dari agen perjalanan haji dan umrah untuk mengungkap aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.