Febrie Adriansyah Didakwa Menerima Suap Rp55 Miliar dari Tan Kian

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 07.40
Febrie Adriansyah Didakwa Menerima Suap Rp55 Miliar dari Tan Kian

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha properti Tan Kian memberikan suap sebesar Rp55 miliar kepada Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dakwaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Suap tersebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diduga menerima uang melalui pihak swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.

Berita Terkait Lainnya