Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha properti Tan Kian memberikan suap sebesar Rp55 miliar kepada Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dakwaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Suap tersebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diduga menerima uang melalui pihak swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.