'Kue' Tak Biasa untuk Sang Jaksa

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 06.08
'Kue' Tak Biasa untuk Sang Jaksa

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Jaksa mendakwa Febrie menerima uang terkait tindak pidana pencucian uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS, yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Dakwaan mencakup penerimaan 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara Jiwasraya, saham Rp14 miliar dari Michael Njoman, serta uang Rp60 miliar dan tanah dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto. Febrie juga didakwa menerima Rp203,4 miliar dari pihak lain dan menyamarkan asal-usul harta dengan menempatkannya di rekening serta perusahaan afiliasi. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tim kuasa hukum Febrie akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya, dan meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusunnya. Permintaan waktu serupa juga disampaikan tim hukum Don Ritto dan Nurman Herin, sementara majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan dan tahapan pemeriksaan saksi.

Berita Terkait Lainnya

'Kue' Tak Biasa untuk Sang Jaksa - Hukum & Kriminal - Feedify