Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) di Jalur By Pass Tegalgubug, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (30/8/2026).
Operasi yang dipimpin Ipda Maulana S. ini menyisir sejumlah warung yang diduga nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi sebagai upaya memutus rantai peredaran dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Arjawinangun Kompol Sumairi menegaskan bahwa razia ini akan terus digencarkan secara rutin dan berkesinambungan, karena miras sering memicu tindak kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti menjual miras serta mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.