Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah aset milik bos tambang asing dengan nilai total mencapai Rp338 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS yang berlokasi di wilayah Kalimantan Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor ekstraktif.