Personel SPKT Polsek Babakan Polresta Cirebon memberikan pelayanan prima dan bebas pungutan liar (pungli) selama 24 jam untuk pengurusan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (SKTPLK).
Layanan ini dieksekusi langsung oleh petugas piket usai apel pagi dan serah terima jaga, di mana warga yang hendak mengurus dokumen atau surat penting yang hilang ditangani dengan sigap dan ramah.
Kapolsek Babakan, mengatasnamakan Kapolresta Cirebon, menegaskan bahwa layanan publik yang cepat, profesional, dan gratis merupakan kewajiban utama kepolisian dalam rangka mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dengan adanya kepastian layanan gratis dan transparan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses fasilitas pelayanan kepolisian dengan rasa nyaman, aman, dan terlayani dengan baik tanpa hambatan biaya.