Saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Di tengah situasi ini, penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus karhutla kerap disalahpahami sebagai kesalahan otomatis bagi pemegang konsesi.
Guru Besar IPB University, Prof. Yanto Santoso, menegaskan bahwa strict liability bukan berarti strict guilt. Artinya, kebakaran yang terjadi di dalam area konsesi tidak secara otomatis menjadikan pemegang konsesi dianggap sebagai pihak yang menyalakan api.
Merujuk pada Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009, pihak yang menuntut memang tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Namun, tetap ada unsur yang harus dibuktikan, seperti adanya kegiatan yang mengancam lingkungan, kerugian yang terjadi, serta hubungan sebab-akibat antara keduanya.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan siapa yang menyalakan api dengan kewajiban pengelolaan areal. Pemegang konsesi dinilai dari apakah mereka telah menjalankan kewajiban untuk mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.