Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 276 botol minuman keras (miras) dari operasi razia di wilayah utara Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Razia yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB ini digelar sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah peredaran miras. Barang bukti dari dua lokasi tersebut kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan terukur guna mencegah gangguan kamtibmas akibat miras.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal serta aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.