Polsek Sepatan, Tangerang, menangkap pria berinisial S (40), buronan spesialis pencurian rumah kosong, di tempat persembunyiannya kawasan Perumahan Villa Regency 1.
Tersangka S mengakui bekerja sama dengan ST yang kini sudah ditahan. Dalam aksi pada 18 Juli lalu, ST berperan memantau situasi, sementara S bertugas membobol rumah korban di Sepatan.
Korban dilaporkan kehilangan perhiasan emas 30 gram dan ponsel. Emas hasil curian tersebut telah dijual pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengunci rumah dengan rapat dan melaporkan aktivitas mencurigakan.