Polres Indramayu berhasil mengamankan 24 tersangka dari 12 kasus kejahatan jalanan selama Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2026.
Kapolres AKBP Prianggo PM menjelaskan, kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penadahan barang hasil kejahatan.
Modus operandi para pelaku cukup meresahkan warga, seperti memepet korban di jalan dan merampas barang dengan ancaman senjata tajam, serta mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T. Hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah di bawah harga pasaran.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya delapan unit sepeda motor, 16 telepon genggam, sebilah celurit, kunci letter T beserta mata kuncinya, hingga sembilan potong pakaian.