Tanda tangan dan stempel Lurah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara diduga dipalsukan oleh oknum warga untuk pembuatan dokumen PM 1 waris. Temuan ini mendapat reaksi keras dari warga dan pengurus wilayah yang meresahkan atas dugaan pemalsuan dokumen resmi pemerintahan tersebut.
Ketua RT setempat yang enggan disebut namanya mendesak pihak kelurahan segera mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan pemalsuan dokumen yang melibatkan simbol resmi pemerintahan bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan tindak pidana yang dapat mencoreng kredibilitas pelayanan publik dan berpotensi memunculkan preseden buruk jika dibiarkan.
Warga menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak, antara lain pelaporan resmi ke kepolisian agar pelaku dapat teridentifikasi dan diproses sesuai ketentuan pidana, serta audit terhadap seluruh dokumen atau berkas yang terindikasi menggunakan tanda tangan atau stempel palsu guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Lurah Kapuk Muara, Aditya Riski Priantoro, saat dikonfirmasi mengakui adanya pemalsuan tersebut. Namun, ia menyatakan persoalan tersebut saat ini sudah diselesaikan.