Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Jumat, 4 September 2026 pukul 15.29
Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus PT Indosterling Optima Investa telah rampung. Berkas perkara tersangka SWH, Direktur perusahaan tersebut, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sekitar Rp1,8 triliun dari kurang lebih 1.200 orang selama 2017 hingga 2020. SWH diduga menghimpun dana dengan menawarkan bunga 9 hingga 13 persen melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN). Pada 2020 terjadi gagal bayar yang berujung pada PKPU dan laporan ke Bareskrim Polri. Setelah perkara tindak pidana asal perbankan dipisah (splitsing) dari perkara TPPU, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membayar kupon pemegang HYPN, pencairan pokok, komisi sekitar 500 agen, biaya operasional, gaji, serta mengalir ke perusahaan terafiliasi dan sejumlah rekening atas perintah SWH. Sebagai hasil penyidikan, Bareskrim menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Tangerang, Jakarta Pusat, dan Malang, serta lima kendaraan roda empat. Langkah penyidikan lain meliputi penggeledahan kantor, penyitaan dokumen, serta koordinasi dengan OJK dan PPATK.

Berita Terkait Lainnya