Gugatan Rismon Sianipar Cs soal Praperadilan, Hakim Konstitusi: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal

Kamis, 3 September 2026 pukul 00.15
Gugatan Rismon Sianipar Cs soal Praperadilan, Hakim Konstitusi: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak GatalIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan. Gugatan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatan tersebut, Rismon Cs menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuannya agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali. Menurut Guntur, substansi permohonan para pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya bisa diajukan satu kali. Padahal, ketentuan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan tersebut sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Karena regulasi yang diinginkan pemohon dinilai sudah tersedia dalam undang-undang, Guntur mengibaratkan gugatan ini seperti 'menggaruk bagian yang tidak gatal', sehingga pemohon diminta merenungkan kembali pasal yang diuji.

Berita Terkait Lainnya

Gugatan Rismon Sianipar Cs soal Praperadilan, Hakim Konstitusi: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal - Hukum & Kriminal - Feedify