Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak penyelundupan narkotika jenis ketamin sebanyak 800 kilogram yang diselundupkan melalui jalur Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan obat berbahaya dengan skala cukup besar yang berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti ketamin dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Nilai sitaan yang fantastis tersebut menunjukkan besarnya peredaran gelap obat berbahaya yang berniat diedarkan di Indonesia melalui jalur laut.
Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa wilayah perairan Indonesia, termasuk Kepulauan Anambas, masih menjadi jalur favorit jaringan penyelundupan narkotika internasional. Bareskrim Polri pun dipastikan akan terus menelusuri hulu-hilir jaringan tersebut guna menjerat para pelaku dan pengendalinya.