Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan Muhadjir Effendy sebagai saksi. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bertindak menggali keterangan dari saksi tersebut terkait kebijakan kuota haji.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir mengakui bahwa pelaksanaan ibadah haji sangat terikat dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Karena adanya MoU ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak mengubah komposisi kuota haji.
Keterikatan pada aturan tersebut juga berlaku untuk kuota haji tambahan tahun 2024, yang saat ini menjadi pokok permasalahan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan.