Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa dugaan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta (BPT).
Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Rasyid Purba memutuskan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai sudah masuk ke materi pokok perkara.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan memanggil korban sebagai saksi pada sidang pembuktian sesuai dengan prosedur KUHAP.