Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap misteri aliran dana sebesar 406.000 dolar AS yang diduga mengalir ke Pansus DPR. Dalam sidang tersebut, saksi Syamsul Bahri mengaku dititipi uang tersebut oleh mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Uang itu awalnya rencananya akan diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, Syamsul menyebut Gus Alex sempat berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut dan memintanya untuk menahan dahulu duit tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Syamsul mengaku diminta oleh Gus Alex untuk menyerahkan sebagian dari uang tersebut. Sebanyak 60.000 dolar AS diserahkan kepada Sendy yang disebut berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, serta 45.000 dolar AS kepada seseorang bernama Ridwan.