Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut ke tahap penyidikan. Proses hukum ini terus berjalan meski perusahaan tersebut telah mengembalikan dana senilai Rp401,65 miliar kepada negara.
Dana tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP akibat dugaan ekspor nikel ilegal oleh PT CNI. Pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana, namun akan menjadi pertimbangan pada tahap penuntutan ke depannya. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum, yang berarti yakin adanya tindak pidana walaupun belum menetapkan tersangka.