Tiga pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, langsung ditahan di Lapas Karawang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH, ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp237 miliar yang berasal dari penyaluran kredit terhadap 445 debitur.