Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB DPO Kasus Penembakan di Puncak

Jumat, 4 September 2026 pukul 08.21
Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB DPO Kasus Penembakan di Puncak

Sumber Berita Asli

kumparan - #kumparanAdalahJawaban

Baca di Website Asli ↗
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial JT alias W, seorang DPO dalam kasus penembakan dan pembunuhan terhadap korban bernama Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang mengaku sebagai istri JT alias W. Berdasarkan keterangan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, JT alias W terlibat penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024. Usai ditangkap, JT alias W langsung dibawa ke Satreskrim Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara EW alias KW juga diperiksa untuk mendalami keterkaitannya dengan aktivitas JT. JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara di Polres Puncak. Ia menekankan bahwa setiap penanganan terhadap DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.

Berita Terkait Lainnya