Prof Jamin Ginting Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Prosedurnya Berpotensi Menabrak Pasal 91 KUHAP

Jumat, 4 September 2026 pukul 08.22
Prof Jamin Ginting Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Prosedurnya Berpotensi Menabrak Pasal 91 KUHAP

Sumber Berita Asli

FAJAR

Baca di Website Asli ↗
Pakar hukum Prof. Jamin Ginting memberikan sorotan terhadap proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia menilai bahwa terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum tersebut. Menurut Prof. Jamin, mekanisme yang diterapkan dalam penetapan tersangka itu berpotensi menabrak ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran terhadap pasal ini diyakini dapat berdampak pada keabsahan proses penyidikan dan status hukum tersangka. Sorotan dari akademisi hukum ini menekankan urgensi kepatuhan terhadap asas legalitas dan prosedur baku yang diatur dalam KUHAP. Kesalahan prosedur dalam tingkat awal penyidikan berisiko memicu gugatan atau upaya hukum lainnya, seperti praperadilan, dari pihak tersangka.

Berita Terkait Lainnya

Prof Jamin Ginting Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Prosedurnya Berpotensi Menabrak Pasal 91 KUHAP - Hukum & Kriminal - Feedify