PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati. Surat yang dikirim pada 2 September 2026 tersebut tertahan sekitar sebulan dan baru dikembalikan ke PT Pos pada 2 Oktober, sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk memberikan tanggapan, sehingga tidak bisa menyampaikan respons sebelum putusan keluar. Pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada 2 Oktober dan baru mengetahui putusan telah dikeluarkan sehari sebelumnya, sehingga muncul dugaan upaya sabotase.
Tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan sabotase ke Polda Sulawesi Selatan dan menyerahkan sejumlah dokumen serta nama pihak terkait sebagai bahan penyelidikan. Mereka mempertanyakan mengapa surat yang salah alamat tidak segera dikembalikan ke PT Pos dan belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober, yang menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah.