Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima (NO). Menurutnya, putusan MK sebelumnya telah menyinggung verifikasi pasangan calon termasuk persyaratan pendidikan, sehingga substansi yang sama tidak perlu diperdebatkan kembali. Rullyandi menegaskan MK terikat pada putusannya meskipun ada dissenting opinion, dan perkara serupa seharusnya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Sebelumnya, Rullyandi diminta keluar dari sidang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra karena menyebut sidang MK ilegal, setelah dihadirkan oleh Relawan Gibran 08 Nusantara.