Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum di enam provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka memiliki inisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, MF, AF, dan MW.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, para tersangka diduga terkait dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya. Peran mereka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
Penyidikan sementara mengungkap adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah melalui pertemuan daring, indoktrinasi, konsolidasi, dan aktivitas pembinaan. Sebagian tersangka juga diduga mengikuti pelatihan fisik, menembak, dan latihan militansi lainnya.
Densus 88 terus mendalami barang bukti dan keterhubungan para tersangka dengan jaringan lain. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi, propaganda, dan peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju kekerasan.