Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 terduga teroris di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka memiliki beragam peran dalam jaringan teror, termasuk konsolidasi, pelatihan, propaganda, dan rekrutmen.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyatakan para tersangka diduga terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya. Mereka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Penyidikan mengungkap adanya pertemuan daring untuk indoktrinasi dan konsolidasi jaringan, serta kegiatan pelatihan fisik dan menembak. Densus 88 masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendeteksi dan mencegah aksi terorisme sejak dini, termasuk pencegahan terhadap konsolidasi, propaganda, dan peningkatan kemampuan yang berpotensi menjadi kekerasan.