Putusan MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 07.12
Putusan MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
BNPB menyampaikan rasa hormat atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Agustus 2026. Putusan tersebut memberikan kejelasan terkait mekanisme pemerintah dalam menetapkan status bencana, baik skala nasional maupun daerah. Sebelumnya, status bencana hanya bisa ditetapkan jika memenuhi seluruh dari lima indikator penilaian: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana, luas wilayah terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Melalui putusan MK ini, aturan berubah sehingga kelima indikator tersebut tidak lagi harus dipenuhi seluruhnya.

Berita Terkait Lainnya