Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Bakal Diseret ke Pengadilan

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 00.02
Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Bakal Diseret ke Pengadilan

Sumber Berita Asli

FAJAR

Baca di Website Asli ↗
Gus Nur, yang dilaporkan mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto, kini bersiap mengajukan gugatan terhadap negara senilai Rp3,4 miliar. Dalam proses gugatan hukum tersebut, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan akan diseret dan diminta keterangan ke pengadilan. Langkah hukum ini diduga merupakan upaya gus Nur untuk memperoleh keadilan serta ganti rugi atas proses hukum yang sebelumnya telah ia jalani sebelum diberikan amnesti.

Berita Terkait Lainnya