Gus Nur, yang dilaporkan mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto, kini bersiap mengajukan gugatan terhadap negara senilai Rp3,4 miliar. Dalam proses gugatan hukum tersebut, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan akan diseret dan diminta keterangan ke pengadilan.
Langkah hukum ini diduga merupakan upaya gus Nur untuk memperoleh keadilan serta ganti rugi atas proses hukum yang sebelumnya telah ia jalani sebelum diberikan amnesti.