Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penggelapan 18 sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Bandung sejak April hingga September 2026. Pelaku utama, Imam Ma'sum Fadillah alias IBO, memanfaatkan kepercayaan korban—umumnya kerabat atau teman—dengan meminjam motor untuk alasan kecil seperti kehabisan bensin. Kendaraan tersebut kemudian dijual secara diam-diam melalui transaksi langsung atau COD. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup, bermain judi daring, serta membeli narkoba. Hingga kini, polisi telah menyita delapan unit motor, namun masih mencari 16 unit lain yang hilang serta satu pembeli berinisial Indra yang masih berstatus DPO. Tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolresta Bandung mengimbau korban yang belum melapor untuk segera melaporkan diri agar kendaraan yang belum ditemukan dapat ditemukan kembali.