Indonesia mendorong tata kelola royalti hak cipta yang lebih adil dan transparan di era digital dan kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan hal ini dalam pembukaan "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Governance in the Interconnected Digital Ecosystem in The Digital Era" di Badung, Bali, Rabu.
Menurut Hermansyah, perkembangan teknologi dan AI menimbulkan tantangan dalam pengelolaan hak cipta lintas negara, sehingga diperlukan sistem yang mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan aliran royalti dapat ditelusuri dan disalurkan tepat kepada pihak yang berhak. Dialog ini membahas isu seperti transparansi ekosistem lintas negara, akuntabilitas algoritma, remunerasi, royalti yang belum teralokasikan, serta interoperabilitas dan standar infrastruktur digital.
Bali dipilih sebagai lokasi dialog karena kekayaan budaya dan ekonomi kreatifnya. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 7-9 Oktober, diikuti perwakilan dari 35 negara, organisasi manajemen kolektif, industri, serta organisasi internasional seperti WIPO dan The South Centre. Forum ini diharapkan memperkuat kerja sama internasional dalam membangun sistem tata kelola hak cipta yang adil bagi pencipta.