Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Diduga Digelapkan Rp 30 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15.36
Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Diduga Digelapkan Rp 30 Miliar

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Politik

Baca di Website Asli ↗
Proses ganti rugi bagi korban investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz alias Indra Kesuma belum tuntas. Pengembalian dana terhambat dugaan penggelapan oleh pengurus paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Irsan berharap polisi serius menangani laporan tersebut. Lima orang dilaporkan dalam kasus ini, yakni MN, IP, NZ, MR, dan RXS. MN, MR, dan RXS adalah pengurus paguyuban, IP anggota, dan NZ seorang pengacara. Menurut Irsan, NZ adalah pengacara yang ditunjuk PTIB untuk menangani ganti rugi, namun korban tidak pernah memberikan kuasa kepadanya karena sudah punya pengacara sendiri.

Berita Terkait Lainnya