Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, dan rumah Lampri, namun tidak menggeledah ruangan Nusron.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Nusron Wahid. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.